Featured Articles

Recent Post

All Stories
Showing posts with label Keluarga. Show all posts
Showing posts with label Keluarga. Show all posts

Dunia Anak

Dunia Anak
Anak adalah sebagai amanah titipan dari Allah yang diberikan kepada kita. Oleh karena itu sudah kewajiban kita untuk menjaga dan mendidiknya bukan hanya memberi makannya saja. Karena betapa pentingnya pendidikan bagi anak maka sudah sepantasnya lah kita mengetahui karakter anak dengan masuk kepada dunia anak tersebut namun bukan berarti kita harus menjadi kekanak-kanakan.

Komunikasi yang baik dengan anak akan membuat terjalinnya saling pengertian antara anak dan orang tua. Dengan komunikasi juga kita bisa mengetahui apa yang anak inginkan dan anak pun akan mengetahui apa yang diperbolehkan orang tua ataupun tidak. Namun perlu di ingat juga bahwa jangan sekali kali menghukumi anak karena anak sangatlah tidak tahu apa apa dan masih mencari tahu tentang segala hal. Mencoba dan memperhatikan apa yang dilakukan oleh orang dewasa sampai dia tahu lalu ditirunya, walaupun sebetulnya belum tahu maksud dari apa yang orang tua itu lakukan. Jika kita perhatikan dengan seksama anak - anak cenderung mengikuti apa yang kita lakukan dari pada mengikuti apa yang kita ucapkan. Maka dari itu hal yang terpenting dalam mengajarkan anak adalah dengan mencontohkan yang baik dalam segala hal.

Sebagai contoh yang sering kita dapati dilingkungan kita adalah orang tua yang teriak teriak kepada anaknya karena bermain diluar rumah ketika malam. Akan tetapi orang tua tersebut sering keluar rumah kalau malam. Mungkin awalnya sianak mencari orang tua namun lama kelamaan akan menjadi kebiasaan anak untuk keluar rumah karena meniru orang tuanya yang sering berada diluar rumah kalau malam.
Dan contoh baik lagi adalah ketika orang tua sering tilawah Qur'an atau sholat dihadapan anaknya. Anak tersebut akan mengikuti apa yang dilakukan orang tua tersebut walau belum tau maksud nya dan belum pernah memberi tahu  harus sholat dan ngaji.

Maka dari itu kita sebagai orang tua tidak bisa memaksakan keinginan ataupun memaksakan pendidikan kepada anak tanpa mengetahui dan masuk kedalam dunia anak itu sendiri. Dan jangan sekali - kali menDikte ana dengan pemikiran orang dewasa yang akan membuat anak dewasa sebelum waktunya dan berpikir atau berprilaku orang dewasa tanpa mengetahui maksud, tujuan dan manfaat yang dilakukannya.
10:41 AM - By Unknown 0

International School



Jakarta International School !!!, inilah yang menjadi berita hangat dibeberapa media masa dengan berita berita yang miring. Dengan sejumlah kasus yang hampir semuanya sama yaitu Perilaku menyimpang. 

Kalau kita berkaca dan melihat sisi positif dari kasus JIS tersebut, tentunya sebagai orang tua harus bisa lebih jeli dalam memilih tempat pendidikan buat anak, tidak hanya nama yang harus diperhatikan tapi juga kualitas pendidikan, kualitas pengajar dan legalitas tempat pendidikan tersebut. Jangan sampai kita tertipu dengan istilah "International School" yang mungkin ada dalam benak kita adalah sekolah dengan kualitas international. 
Kasus tersebut juga membuktikan bahwa yang namanya International School belum tentu bagus dan baik. 

Kalau saja dari kecil anak sudah menjadi Objek dari kekerasan maka sudah pasti dikhawatirkan ketika anak itu menjelang remaja dan dewasa akan menjadi pelaku dari kekerasan yang pernah dialaminya saat kecil. Bisa karena meniru atau dendam dan bisa juga menjadi karakter salah yang dibangun di Sekolahnya tersebut. Lalu apa yang akan bisa di banggakan dari sekolah tersebut jika hanya membuat anak menjadi lebih rusak, lebih mengenal perilaku menyimpang dan menjadi korban. Sunggu sangat miris sekali ... dengan tujuan berharap anak bisa menjadi orang yang lebih pintar dan dengan kerja keras orang tua agar bisa masuk dan membiayai anak sekolah di International School tersebut namun perilaku buruk yang didapatkan oleh si anak.

Memang tidak semua International School memberikan dampak negataif terhadap anak, dan tidak semua anak juga yang mendapatkan pendidikan buruk. Tapi kita harus lebih hati hati dalam memilih dan mendidik anak, bukan hanya peran sekolah tapi juga peran orang tua dalam mendidik anak sangatlah peting. Pendekatan secara emosional antara orang tua dan anak sangatlah penting, sehingga apa yang dirasakan oleh anak dimanapun dan kapanpun bisa dikemukakan kepada orang tua. Dimanapun anak itu sekolah disana juga terdapat tanggung yang besar dari orang tua untuk selalu mendidik, memantau, dan mengetahui apa yang anak dapatkan dan pelajari disekolah tersebut.

Sebagai orang tua, lebih baik dan lebih bijaksana jika sebelum memasukan anak kesebuah sekolah, sebuah yayasan atau sebuah lembaga untuk melihat dan mempertimbangkan dari berbagai hal tempat tersebut ... Manakah yang lebih besar sisi positif atau sisi negatifnya ... terutama dalam segi pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan karena ini adalah dua pilar yang sangat penting yang bisa menjadi pondasi buat anak itu sendiri... Jika saja di Sekola tersebut tidak ada pelajaran agama maka apa jadinya nanti sianak, apakah akan menjadi Atheis yang tidak mempunyai keyakinan karena tidak pernah dididik atau diarahkan. Dan bagaimana jadinya jika sianak tidak diajarkan kewarganegaraan, apakah anak akan diarahkan untuk menjadi pemberontak terhadap negaranya sendiri ... !!!

Wallahualam
7:15 AM - By Unknown 0

Akhlak di Rumah

Akhlaq yang baik
Mentradisikan Pergaulan yang Baik (keramahan)  di Rumah.
Dari Aisyah radhiyallah 'anhu ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam  bersabda:

"Jika Allah '
Azza Wa Jalla menghendaki kebaikan kepada suatu keluarga maka Ia menganugerahkan atas mereka pergaulan yang baik".
Dalam riwayat lain disebutkan:

"Sesungguhnya Allah jika mencintai suatu keluarga maka Ia anugerahkan atas mereka pergaulan yang baik".
Artinya masing-masing mempergauli yang lain dengan baik. Inilah salah satu sebab kebahagiaan di rumah. Pergaulan yang baik dan keramah-tamahan adalah sangat bermanfaat antara kedua suami isteri,  juga dengan anak-anak, yang daripadanya akan melahirkan hasil yang tak mungkin dihasilkan oleh kekerasan. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :

"Sesungguhnya Allah mencintai pergaulan yang baik (keramahan), dan Ia memberikan kepada pergaulan yang baik (keramahan) apa yang tidak diberikanNya kepada kekerasan dan apa yang tidak diberikan kepada selainnya".

Membantu Keluarga dalam Pekerjaan Rumah.
Banyak lelaki yang enggan melakukan pekerjaan rumah, sebagian mereka berkeyakinan bahwa di antara yang menyebabkan berkurangnya kedudukan dan wibawa laki-laki yaitu ikut bersama anggota keluarga yang lain melakukan pekerjaan mereka.
Adapun Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam beliau menjahit sendiri bajunya, menambal sandalnya dan melakukan pekerjaan yang biasa dilakukan oleh laki-laki di dalam rumah mereka.
Demikian dikatakan oleh isteri beliau Aisyah radhiyallah 'anha ketika ia ditanya apa yang dikerjakan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam rumahnya. Aisyah radhiyallah 'anhu menjawab dengan apa yang dilihatnya sendiri. Dalam riwayat lain disebutkan:

"Ia adalah manusia di antara sekalian manusia, membersihkan bajunya, memerah susu kambingnya dan melayani dirinya".
Aisyah radhiyallah 'anhu juga ditanya apa yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam rumahnya. Ia berkata:

"Ia ada (bersama) pekerjaan keluarganya -maksudnya membantu keluarganya- dan apabila datang (waktu) shalat ia keluar untuk shalat".
Jika hal itu kita praktekkan sekarang, berarti kita telah mewujudkan beberapa kemaslahatan:
  1. Meneladani Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam .
  2. Kita ikut membantu keluarga.
  3. Kita merasa rendah hati dan tidak takabbur (sombong).
Sebagian suami meminta kepada isterinya agar menghidangkan makanan dengan segera, sementara periuk masih di atas tungku api, anak kecilnya berteriak ingin disusui, ia tidak menyentuh anak tersebut, juga tidak mau sabar sedikit menunggu makanan. Hendaknya beberapa hadits di atas menjadi pelajaran dan peringatan.

Bersikap Lembut dan Bercanda dengan Keluarga.
Bersikap lembut kepada isteri dan anak-anak merupakan salah satu faktor yang bisa menebarkan iklim kebahagiaan dan eratnya hubungan baik di tengah keluarga. Karena itu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menasehati Jabir agar menikahi wanita yang masih perawan. Beliau mengatakan:

"Kenapa (tidak engkau pilih) perawan (sehingga) engkau bisa mencandainya dan dia mencandaimu, dan engkau (bisa) membuatnya tertawa dan dia membuatmu tertawa".

"Segala  sesuatu  yang  di  dalamnya tidak ada dzikrullah adalah sia-sia belaka, kecuali empat perkara: percandaan laki-laki terhadap isterinya...".
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mencandai Aisyah radhiyallah 'anha ketika beliau mandi bersamanya. Aisyah berkisah:

"Aku dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mandi bersama dari satu gayung untuk berdua (secara bergantian), lalu beliau mendahuluiku sehingga aku katakan "biarkan untukku, biarkan untukku", ia berkata : sedang keduanya berada dalam keadaan junub".
Adapun canda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada anak-anak kecil maka sangat banyak untuk disebutkan. Beliau sering  menyayangi dan mencandai Hasan dan Husein sebagaimana telah kita singgung di muka. Barangkali ini pula yang menyebabkan anak-anak kecil amat gembira dengan kedatangan beliau dari bepergian. Mereka segera menghambur untuk menjemput Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih:

"Apabila datang dari perjalanan, beliau dihamburi oleh anak-anak kecil dari keluarganya".
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mendekap mereka, seperti diceritakan oleh Abdullah bin Ja'far:

"Apabila Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam datang dari bepergian, beliau menghambur kepada kami, menghambur kepada saya, kepada Hasan dan Husain, ia berkata: "Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam membawa salah seorang dari kami di antara kedua tangannya, dan yang lain di belakangnya sehingga kami masuk kota Madinah".
Bandingkanlah antara hal ini dengan keadaan sebagian rumah yang gersang, tak ada canda, tak ada tawa, kelembutan, juga tidak kasih sayang.
Barangsiapa yang mengira bahwa mencium anak-anak akan mengurangi wibawa ayah maka hendaknya ia membaca hadits berikut ini:

Dari Abu Hurairah radhiyallah 'anhu ia berkata: "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mencium  Hasan bin Ali sedang di sisi beliau terdapat Al-Aqra' bin Habis At-Tamimi sedang duduk. Maka Al-Aqra' berkata: "Saya memiliki sepuluh anak, saya tidak pernah mencium  seorangpun dari mereka".  Maka  Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melihat kepadanya kemudian  bersabda:  "Barangsiapa tidak mengasihi, niscaya dia tidak dikasihi".

Menyingkirkan Akhlak Buruk di Rumah.
Salah seorang dari anggota keluarga tidak mungkin bisa lepas dari akhlak buruk dan menyimpang, seperti: dusta, menggunjing, mengadu domba atau yang semacamnya. Akhlak buruk ini harus dilawan dan disingkirkan.
Sebagian orang menyangka bahwa hukuman jasmani adalah satu-satunya jalan keluar untuk mengatasi masalah tersebut. Di bawah ini Aisyah radhiyallah 'anha meriwayatkan hadits -dalam persoalan tersebut- yang penuh muatan pendidikan:

"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam apabila mengetahui seseorang anggota keluarganya melakukan sekali dusta, beliau terus memalingkan diri daripadanya sehingga ia mengatakan bertaubat."
Dari hadits di atas, jelaslah bahwa memalingkan diri dan hijr (memisah, mendiamkan, meninggalkan) dia  dengan tidak mengajaknya bercakap-cakap serta memberikan hukuman yang setimpal - dalam hal ini - adalah lebih berpengaruh daripada hukuman jasmani. Karena itu hendaknya para pendidik di rumah merenungkannya.

Gantungkanlah Cambuk sehingga  Bisa Dilihat oleh Anggota Keluarga.
Menampakkan dan memberi isyarat bentuk hukuman adalah salah satu metode pendidikan yang tinggi. Karena itu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam Shallallahu 'alaihi wa sallam menerangkan sebab mengapa seyogyanya digantungkan cambuk atau tongkat di rumah. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Gantungkanlah cambuk di mana bisa dilihat oleh anggota keluarga, karena ia lebih mendidik mereka".
Dengan melihat alat untuk menghukum, menjadikan  orang-orang  yang  berniat jahat takut melakukannya, karena merasa ngeri dengan bentuk hukuman yang bakal diterimanya, sehingga ia menjadi motivasi (pendorong) bagi mereka dalam beradab dan berakhlak mulia.
Ibnu Al-Anbari berkata: "Tidak ada riwayat yang menyebutkan agar memukul dengan alat itu, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menyuruh hal tersebut kepada seorangpun, tetapi beliau inginkan agar engkau tidak lepas mendidik mereka"
Memukul sama sekali bukan dasar dalam mendidik. Tidak dibolehkan menggunakannya kecuali jika seluruh cara mendidik telah habis atau membebaninya untuk melakukan ketaatan yang diwajibkan. Seperti firman Allah:
"Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuz (meninggalkan kewajiban bersuami isteri)nya maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka ditempat tidur mereka dan pukullah mereka". (An-Nisa: 34).
Secara tertib, juga seperti dalam sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :

"Perintahkanlah anak-anakmu melakukan shalat ketika mereka berusia tujuh tahun dan pukullah karena meninggalkannya ketika mereka berumur sepuluh tahun".
Menggunakan hukuman pukul tanpa dibutuhkan merupakan bentuk pelanggaran. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menasehati wanita agar tidak menikah dengan laki-laki karena dia tidak meletakkan tongkat dari lehernya, maksudnya karena ia suka memukuli wanita.
Tetapi orang yang menganggap tidak perlu hukuman pukul secara mutlak, karena taklid pada teori pendidikan orang-orang kafir, maka pendapat ini salah besar dan bertentangan dengan nash-nash syar'i.
10:32 PM - By Unknown 0

Kedudukan Wanita Dalam Islam

Sebelum Islam datang, Wanita menjadi objek penindasan bagi kaum laki - laki. Dan Islam datang dengan memberikan kedudukan bagi wanita. Seperti Firman Allah :

“Hai segenap manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang lelaki dan seorang perempuan.” (QS. AL Hujurat :13)

Allah juga mengatakan bahwa pada prinsif kemanusiaan wanita adalah sebagai mitra bagi laki - laki. Sebagaimana perempuan itu sama dengan laki - laki dalam hal mendapatkan pahala dan dosa atas suatu perbuatan

“Barangsiapa yang melakukan amal shaleh, baik lelaki maupun perempuan, sedang ia beriman, maka sesungguhnya Kami akan mengaruniakan kepadanya kehidupan yang baik, dan Kami pun benar-benar akan menganugerahi mereka balasan dengan pahala yang terbaik dari apa yang telah mereka lakukan.” (QS. An Nahl : 97 )

“(Setelah manusia menyanggupi untuk memikul amanah itu, namun ia melakukan tindak kezhaliman dan kebodohan), karenanya Allah mengazab orang-orang munafik lelaki dan perempuan dan orang-orang musyrik lelaki dan perempuan, dan Allah menerima taubat orang - orang mu’min lelaki dan perempuan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. AL Ahzab : 73)

Allah pun melarang menjadikan wanita sebagai harta benda milik suami yang bisa diwariskan sebagaimana benda - benda yang lainnya. Seperti pada masa Jahiliyah, jika seorang laki - laki meninggal maka anak sulungnya bebas menikahinya (yang bukan ibu kandungnya), dan bebas untuk menikahkannya dengan siapapun juga yang maharnya akan menjadi milik laki - laki itu, dan bebas melarangnya untuk tidak menikah lagi).
“Wahai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu, dengan paksa, mempusakai wanita. (QS. An Nisa : 19 )

Dan dengan Islam ini Allah menjamin independensi kepribadian Wanita. Dijadikannya sebagai pewaris bukan menjadi bagian dari warisan. Dan Allah menentukan untuk wanita tersebut  bagian harta Waris.

“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan bapak-ibu dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut hak bagian yang telah ditetapkan.” (QS. An Nisa : 7)

“Allah mensyari’atkan bagi kamu tentang (pembagian harta waris untuk) anak-anakmu. Yaitu: hak bagian seorang anak lelaki sama dengan hak bagian dua orang anak perempuan. Jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta.” (QS. An Nisa : 11 )

Bukan hanya itu, tapi Islam juga mengajarkan bagaimana memperlakukan wanita secara baik - baik.
“Dan pergaulilah mereka (isteri-isterimu) secara ma’ruf (baik menurut Agama). 
(QS. An Nisa : 19 )

Dan Allah menjadikan mahar sebagai hak untuk wanita, dan diberikan secara keseluruhan kecuali wanita tersebut memberikan sebagiannya dengan ikhlas. Seperti Firman Allah :

“Berikanlah mahar (maskawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian wajib. Lalu, jika mereka, dengan senang hati, merelakan untuk kamu sebahagian dari mahar itu, maka makanlah dari pemberian itu yang ia adalah makanan yang enak lagi baik (sehat).” (QS. An Nisa : 4)

Lihatlah, Walaupun hanya sedikit penjelasan di atas bagai mana Islam memuliakan Wanita, maka yakinlah dengan ketentuan dan ketetapan Allah dan Rosul-NYA. Dan jika ingin muia maka ikutilah apa yang dikatakan Allah dan Rosul-Nya.
4:22 PM - By Unknown 0

Hak Istri Terhadap Suami

Akhwat
Alloh S.W.T berfiman sebagaimana tersebut dalam Surat An-Nisaa ; Ayat 19: “WA ‘AASYIRUUHUNNA BILMA’RUUFI” Artinya : “Dan pergaulilah mereka (istri-istrimu) dengan baik “
 
Yang dimaksud adalah pergaulan secara adil. Baik dalam pembagian giliran (kalau kebetulan polygami), pemberian belanja dan berperangai baik dalam ucapan dan tindakan.

Dalam Surat Al-Baqoroh ayat 228 diterangkan: Artinya : “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban nya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami mempunyai suatu tingkatan kelebihan daripada istrinya. ”
 
Diriwayatkan dari Nabi S.A.W bahwa, saat beliau menunaikan haji wada’ belau bersabda : Setelah belau mamuji Allah S.W.T dan menyanjung-Nya serta memberi petuah pada kaum
muslimin yang hadir, Beliau melanjutkan sabdanya: “Ingatlah, berikanlah wasiat kepada para wanita secara baik, karena mereka hanyalah sebagai tawanan dihadapanmu.
Sesungguhnya kalian tidak memiliki apapun dari mereka kecuali kebaikan. kecuali jika mereka itu (wanita) datang dengan membawa perbuatan buruk yang jelas. Kalau wanita melakukan perbuatan tercela, maka berpisahlah sebatas tempat tidur dan pukullah dengan pukulan yang tidak membahayakan.

Kalau istimu mentaati maka kamu jangan mencari alasan lain untuk mengusiknya. Ingatlah sesungguhnya kamu mempunyai hak atas istri dirimu. Diantara hak kalian atas istri-istrimu
adalah melarang istrimu menggelar tikarmu terhadap orang yang tidak kamu sukai dan tidak mengijinkan istri-istrimu memasukkan orang yang tidak kam sukai. Ingatlah, bahwa diantara hak-hak istrimu adalah memberi pakaian yang baik kepadanya dan demikian pula dalam hal makanannya. ”
4:25 PM - By Unknown 0

Mahrom Bagi Wanita

 YANG DIANGGAP MAHROM PADAHAL BUKAN, DAN HAL-HAL YANG TIDAK BOLEH

mahrom
Pada kesempatan lalu telah dikupas masalah mahrom bagi wanita. Nah pada kesempatan kali ini, kita simak pembahasan tentang beberapa kekeliruan sebagian kalangan dalam memahami mahrom. Dilanjutkan tentang hukum-hukum yang berkaitan dengan mahrom. Semoga bermanfaat.

DIANGAP MAHROM PADAHAL BUKAN
Disebabkan keogahan dalam mendalami ilmu agama Islam, maka banyak kita jumpai adanya beberapa anggapan keliru dalam mahrom. Otomatis berakibat fatal, orang-orang yang sebenarnya bukan mahrom dianggap sebagai mahromnya. Sangat ironis memang, tapi demikianlah kenyataannya. Oleh karena itu dibutuhkan pembenahan secepatnya.
Berikut ini beberapa orang yang dianggap mahrom tersebut:
1. Ayah dan anak angkat. Hal ini berdasarkan firman Allah :
"Dan Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu." (QS Al-Ahzab: 4)
2. Sepupu (anak paman/bibi). Hal ini berdasarkan firman Allah setelah menyebutkan macam-macam orang yang haram dinikahi:
"Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian. (QS An-Nisa': 24)
Menjelaskan ayat tersebut, Syaikh Abdur Rohman Nasir As-Sa'di berkata:
" Hal itu seperti anak paman/bibi (dari ayah) dan anak paman/bibi (dari ibu)". (Lihat Taisir Karimir Rohman hal 138-139)
3. Saudara ipar. Hal ini berdasarkan hadits berikut:
"Waspadailah oleh kalian dari masuk kepada para wanita, berkatalah seseorang dari Anshor: "Wahai Rasulullah bagaimana pendapatmu kalau dia adalah Al-Hamwu (kerabat suami)? Rasulullah bersabda; "Al-Hamwu adalah merupakan kematian". (HR Bukhori; 5232 dan Muslim 2172)
Imam Baghowi berkata; " Yang dimaksud dalam hadits ini adalah saudara
suami (ipar) karena dia tidak termasuk mahrom bagi si istri. Dan seandainya yang dimaksud adalah mertua padahal ia termasuk mahrom, lantas bagaimanakah pendapatmu terhadap orang yang bukan mahrom?"
Lanjutnya: "Maksudnya, waspadalah terhadap saudara ipar sebagaimana
engkau waspada dari kematian".
4. Mahrom titipan.
Kebiasaan yang sering terjadi, apabila ada seorang wanita ingin bepergian jauh seperti berangkat haji, dia mengangkat seorang lelaki yang 'berlakon' sebagai mahrom sementaranya. Ini merupakan musibah yang sangat besar. Bahkan Syaikh Muhammad Nasiruddin Al-Albani menilai dalam Hajjatun Nabi (hal 108) ; "Ini termasuk bid'ah yang
sangat keji, sebab tidak samar lagi padanya terdapat hiyal (penipuan) terhadap syari'at. Dan merupakan tangga kemaksiatan".


WANITA DENGAN MAHROMNYA
Setelah memahami macam-macam mahrom, perlu diketahui pula beberapa hal
yang berkenaan tentang hukum wanita dengan mahromnya adalah:
1. Tidak boleh menikah
Allah berfirman;
"Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruknya jalan (yang ditempuh). saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak
isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isteri kamu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya;(dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu);,dan menghimpunkan (dalam perkawinan)dua perempuan yang bersaudara,kecuali yang telah terjadi pada masa lampau sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, (QS. An-Nisa' :22-23)

2. Boleh menjadi wali pernikahan
Wali adalah syarat saya sebuah pernikahan, sebagaiman diriwayatkan oleh 'Aisyah radliyallahu 'anha bahwasannya Rasulullah shallallahu 'alaihi wassallam bersabda:
"Siapa saja wanita yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batil (tidak sah), maka nikahnya batil, maka nikahnya batil." (HSR Abu Daud 2083, lihat Irwaul Golil 6/243)
Juga riwayat dari Abi Musa Al Asy'ari berkata Rasulullah shallallahu 'alaih wassallam bersabda;
"Tidak sah nikah kecuali ada wali. (HSR Abu Daud 2085,lihat Irwaul Gholil 6/235)

Berkata Imam At-Tirmidzi: "Yang diamalkan oleh para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wassallam dalam masalah wali pernikahan adalah hadits ini, diantaranya adalah Umar bin Khothob, Ali bin Abi Tholib, Ibnu Abbas, Abu Hurairah dan juga selain mereka." (Lihat Sunan Tirmidzi 3/410 Tahqiq Muhammad Fu'ad Abul Baqi)

Namun tidak semua mahrom berhak menjadi wali pernikahan begitu juga sebaliknya tidak semua wali itu harus dari mahromnya. Contoh wali yang bukan dari mahrom seperti anak laki-laki paman (saudara sepupu laki-laki), orang yang telah memerdekakannya, sulthon. Adapun Mahrom yang tidak bisa menjadi wali seperti karena sebab mushoharoh.


3. Tidak boleh safar (bepergian jauh) kecuali dengan mahromnya
Banyak sekali hadits yang melarang wanita mengadakan safar kecuali dengan mahromnya, diantaranya:
Dari Abu Sa'id Al Khudri radhiyallahu 'anhu berkata: Berkata Rasulullahu shallallahu 'alahi wassallam: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk mengadakan safar lebih dari tiga hari kecuali bersama ayah, anak laki-laki, suami, saudara laki-laki atau mahrom lainnya." (HR Muslim 1340)
Dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu 'anhuma dari Rasulullahu
Shallallahu 'alaihi wassallam berkata: " Janganlah seorang wanita muslimah bepergian selama dua hari kecuali bersama suaminya atau mahromnya." (HR Ibnu Khuzaimah: 2522)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bersabsa Rasulullahi Shallallahu 'alaihi wassallam : "Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk mengadakan safar sehari semalam tidak bersama mahromnya." (HR Bukhori: 1088, Muslim 1339)
Dari beberapa hadits ini, kita ketahui bahwa terlarang bagi wanita muslimah untuk mengadakan safar kecuali bersama mahromnya, baik safar itu lama ataupun sebentar. Adapun batasan beberapa hari yang terdapat dalam hadits di atas tidak dapat di fahami sebagai batas minimal.

Berkata Syaikh Salim Al Hilali: "Para Ulama' berpendapat bahwa batasan hari dalam beberapa hadits di atas tidak dimaksudkna untuk batasan minimal. Dikarenakan ada riwayat yang secar umum melarang wanita safar kecuali bersama mahromnya, baik lama maupun sebentar, seperti riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma beliau berkata: Saya mendengar Rasulullahi Shallallahu 'alaihi wassallam bersabda:
"Jangan seorang laki-laki berkholwat (berduaan) dengan seorang wanita kecuali bersama mahromnya, juga jangan safar dengan wanita kecuali bersama mahromnya, maka ada seorang lelaki berdiri lalu berkata:
"Wahai Rasulullah, sesungguhnya istri saya pergi haji padahal saya ikut dalam sebuah peperangan. Maka Rasulullah menjawab: "Berangkatlah untuk berhaji dengan istrimu." HR Bukhori: 3006,523, Muslim 1341, Lihat Mausu'ah Al Manahi Asy Syari'ah 2/102)

Berkata Al Hfidz Ibnu Hajar rahimahullah: "Kebanyakan ulama' memberlakukan larangn ini untuk semua safar karena pembatasn yang terdapat dalam hadits-hadits tersebut sangat berbeda-beda." (Lihat Fathul Bari 4/75)

Syaikh sholeh Al Fauzan Hafidzuhullah ditanya tentang hukum wanita safar dengan naik pesawat domestik dalam negeri tanpa mahrom, apakah itu diperbolehkan? Jawab beliau: "Tidak boleh bagi seorang wanita mengadakan safar tanpa mahrom, baik naik pewasat atau mobil, karena Rasulullahi Shallallahu 'alaihi wassalam bersabda: "Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir mengadakan safar
sehari semalam kecuali bersama mahrom." Maka safar wanita tanpa mahrom
itu tidak boleh meskipun dengan alat transportasi yang cepat, karena pesawat atau mobil itu mungkin saja bisa terlambar, rusak, atau terjadi hal-hal lain yang mengharuskan wanita itu harus bersama mahromnya agar bisa menjaganya saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan." (Al Muntaqo min Fatwa Syaikh Sholeh Al Fauzan 5/387)

4. Tidak boleh Kholwat (berdua-duaan) kecuali bersama mahromnya
5. Tidak boleh menampakkan perhiasannya kecuali kepada mahromnya
6. Tidak boleh berjabat tangan kecuali dengan mahromnya
Jabat tangan dengan wanita di zaman ini sudah menjadi sesuatu yang lumrah, padahal Rasullah shallallahu 'alaihi wassallam sangat mengancam keras pelakunya: Dari Ma'qil bin Yasar radhyallahu 'anhu:
Bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wassallam: "Seandainya kepala seseorang di tusuk dengan jarum dari besi itu lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya." (Hadits hasan riwayat Thobroni dalam Al-Mu'jam Kabir 20/174/386 dan Rauyani dalam Musnad: 1283 lihat Ash Shohihah 1/447/226)

Berkata Syaikh Al Albani rahimahullah: "Dalam hadits ini terdapat ancaman keras terhadap orang-orang yang menyentuh wanita yang tidak halal baginya, termasuk malsaha berjabat tangan, karena jabat tangan itu termasuk menyentuh." (Ash Shohihah 1/448)
Dan Rasulullahi Shallallahu 'alaihi wassalam tidak pernah berjabat tangan dengan wanita, meskipun dalam keadaan-keadaan penting seperti membai'at dan lain-lain.
Dari Umaimah bintih Ruqoiqoh radhiyallahu 'anha: Bersabda Rasulullahi
Shallallahu 'alaihi wassallam: "Sesungguhnya saya tidak berjabat tangan dengan wanita." (HR Malik 2/982, Nasa'i 7/149, Tirmidzi 1597, Ibnu Majah 2874, ahmad 6/357, dll)


Dari Aisyah radhiyallahu 'anha: "Demi Allah, tangan Rasulullah shallallahu 'alaihi wassallam tidak pernah menyentuh tangan wanita sama sekali meskipun dalam keadaan membai'at. Beliau tidak memba'iat mereka kecuali dengan mangatakan: "Saya ba'iat kalian." (HR Bukhori: 4891)

Keharaman berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahromnya ini berlaku umum, baik wanita masih muda ataupun sudah tua, cantik ataukah jelek, juga baik jabat tangan tersebut langsung bersentuhan kulit ataukah dilapisi dengan kain.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya tentang hal tersebut, maka beliau menjawab: Tidak boleh berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahromnya secara mutlak, baik wanita tersebut masih muda ataukah sudah tua renta, baik lelaki yang berjabat tangan tesebut masih muda ataukah sudah tua, karena berjabat tangan ini bisa menimbulkan fitnah. Juga tidak dibedakan apakah jabat tangan ini ada
pembatasnya atau tidak, hal ini dikarenakan keumuman dalil (larangan jabat tangan), juga untuk mencegah timbulnya fitnah". (Fatawa Islamiyah 3/76 disusun Muahmmad bin Abdul Aziz Al Musnid)
9:22 AM - By Unknown 0

Keimanan Dalam Rumah

Salah Satu Aspek Keimanan Dalam Rumah adalah menjadikan Rumah sebagai kiblat. Dan yang dimaksud Kiblat disini adalah bukan mengganti arah sholat tetapi menjadikan rumah kita sebagai sarana tempat IBADAH.

Salam
.
Allah berfirman:
"Dan Kami wahyukan kepada Musa dan saudaranya: "Ambillah olehmu berdua beberapa buah rumah di Mesir untuk tempat tinggal bagi kaummu dan jadikanlah olehmu rumah-rumahmu itu sebagai kiblat dan dirikanlah shalat serta gembirakanlah orang-orang yang beriman". (Yunus: 87).
Ibnu Abbas berkata: "Maksud disuruh menjadikan rumah-rumah mereka sebagai kiblat yaitu mereka diperintahkan menjadikan rumah-rumah itu sebagai masjid-masjid (tempat beribadah)".
Ibnu Katsir berkata: "Hal ini seakan-akan - Wallahu a'lam - ketika siksaan dan tekanan Fir'aun beserta kaumnya semakin menjadi-jadi atas mereka, maka mereka disuruh untuk memperbanyak shalat sebagaimana firman Allah Ta'ala :
"Wahai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu".(Al-Baqarah: 153).
Dalam hadits:
"Apabila Rasulullah Shallallahu alaihi wasalam menghadapi suatu kesulitan, maka beliau melakukan shalat".  Tafsir Ibnu Katsir, 4/224.
Hal ini menegaskan betapa pentingnya ibadah di dalam rumah-rumah,terutama dalam waktu-waktu lemah dan tertindas, demikian pula dalam beberapa kesempatan manakala umat Islam tidak mampu menampakkan shalat mereka di hadapan orang-orang  kafir. Dalam hal ini kita juga perlu mengenang kembali mihrab Maryam, yakni tempat peribadatan beliau, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta'ala:
"Setiap Zakaria masuk untuk menemui Maryam di Mihrab ia dapati makanan di sisinya". (Ali lmran : 37)
Para sahabat  juga amat memperhatikan masalah shalat di dalam rumah mereka selain shalat fardhu. Sebuah kisah di bawah ini menarik sebagai pelajaran bagi kita :

"Dari Mahmud bin Ar-Rabi' Al-Anshari, bahwasanya Itban bin Malik - dia adalah  salah seorang Sahabat Rasulullah Shallallahu alaihi wasalam yang ikut serta dalam perang Badar,  dari kaum Anshar - ia datang kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wasalam lalu berkata: "Wahai  Rasulullah!, pandanganku telah menipu tapi aku tetap shalat bersama  kaumku, apabila turun hujan, mengalirlah air di lembah (yang memisahkan) antara aku dengan mereka sehingga aku (tak) bisa datang ke masjid mereka dan shalat bersama-sama, aku sangat ingin wahai Rasulullah, jika engkau datang kepadaku dan shalat di dalam rumahku sehingga aku menjadikannya sebagai mushalla (tempat shalat)". Ia berkata: "Maka Rasulullah Shallallahu alaihi wasalam bersabda kepadanya: "Akan aku lakukan Insya Allah"." Itban berkata: "Maka berangkatlah Rasulullah Shallallahu alaihi wasalam dan Abu Bakar ketika siang (nampak) meninggi, maka Rasulullah Shallallahu alaihi wasalam meminta izin, lalu aku mengizinkan kepada beliau, beliau tidak duduk sebelum masuk ke dalam rumah lalu beliau berkata: "Di bagian mana engkau suka aku melakukan shalat dari rumahmu?" . "Ia berkata: "Maka aku tunjukkan kepada beliau suatu arah dari rumahku, maka Rasulullah Shallallahu alaihi wasalam berdiri kemudian bertakbir, lalu kami semua berdiri membentuk barisan, dan Nabi Shallallahu alaihi wasalam shalat dua rakaat kemudian salam".
Dalam memetik pelajaran dari hadits di atas, Ibnu Hajar berkata: "Di situ merupakan pelajaran, agar kita menggunakan tempat tertentu untuk melakukan shalat dalam rumah. Adapun larangan untuk menjadikan tempat tertentu dalam masjid adalah hadits Abu Daud, dan itu jika ia lakukan untuk riya' atau yang sejenisnya. Menjadikan tempat tertentu dalam rumah untuk shalat bukan berarti menjadikan tempat tersebut sebagai wakaf - tidak berlaku padanya hukum wakaf - meski secara umum dikategorikan dengan nama masjid.
8:09 AM - By Unknown 0

Rumah Tempat Mengingat Allah


Rasulullah shallallahu alaihi wasalam bersabda:

"Perumpamaan rumah yang di dalamnya ada dzikrullah, dan rumah yang tidak ada dzikrullah di dalamnya adalah (laksana) perumpamaan antara yang hidup dengan yang mati".
Hadits riwayat Muslim dan Abu Musa 1/539

Karena itu rumah harus dijadikan sebagai tempat untuk melakukan berbagai macam dzikir, baik itu dzikir dalam hati maupun dengan lisan, shalat, atau membaca shalawat dan Al-Qur'an, atau mempelajari ilmu-ilmu  agama, atau membaca buku-buku lain yang bermanfaat.

Saat ini betapa banyak rumah-rumah umat Islam yang mati karena tidak ada dzikrullah di dalamnya, sebagaimana disebutkan oleh hadits di atas. Dan apatah lagi manakala yang menjadi dendangan di dalam rumah itu adalah syair-syair dan lagu-lagu setan, menggunjing, berdusta dan mengadu domba?

Apatah lagi jika rumah-rumah itu penuh dengan kemaksiatan dari kemungkaran, seperti ikhtilath (campur baur dengan lawan jenis) yang diharamkan, tabarruj (pamer kecantikan dan perhiasan) di antara kerabat yang bukan mahram atau kepada tetangga yang masuk ke rumah?

Bagaimana mungkin malaikat akan masuk ke dalam rumah dengan keadaan seperti itu? Karena itu hidupkanlah rumahmu dengan dzikrullah! Mudah-mudahan Allah merahmatimu.
9:28 AM - By Unknown 0

Membangun Cinta Antara Suami dan Istri

WAHAI SUAMI ......
  • Taati dan cintailah Allah S.W.T dan Rasul-Nya. 
  • Ketahuilah bahwa kamu mendirikan rumah tangga adalah untuk mendapatkan keridhoan Allah S.W.T dan bukan untuk melepaskan nafsu semata-mata.
  • Nasihatilah isterimu dengan cara yang baik.
  • Layanilah isterimu dengan cara yang baik karena sebaik-baik orang diantaramu adalah orang yang paling lemah lembut terhadap isterinya.
  • Hiasilah dirimu untuk isterimu sebagaimana kamu suka dia menghiasi dirinya untukmu.
  • Jagalah perasaan isterimu dan janganlah memuji wanita lain di hadapannya dan janganlah mengumpatnya di hadapan orang lain.
  • Bertimbang rasalah kamu dan jangan menuntut sesuatu yang di luar kemampuan isterimu.
  • Ketahuilah bahwa Rasulullah S.A.W tidak pernah memukul isteri-isterinya.
  • Jika kamu terpaksa, elakkanlah dari pukulan yang menyakitkan.
  • Janganlah kamu terlalu menurut kemauan isterimu karena ini akan merusakkan akhlaqnya dan menjatuhkan kewibawaanmu.
  • Bersabarlah atas kelemahan isterimu karena mungkin kamu membenci sesuatu yang Allah menjadikan kebaikan yang banyak kepadanya.
WAHAI ISTERI.... 
  • Taati dan cintailah Allah S.W.T dan Rasul-Nya. 
  • Utamakanlah hak suamimu lebih daripada hak-hak yang lain melainkan hak-hak Allah S.W.T dan Rasul-Nya.
  • Senantiasalah bersikap malu dan taat kepada suamimu serta berilah perhatian ketika ia berbicara di samping menghormatinya.
  • Berpuas hatilah dengan apa saja rezki yang telah diperoleh oleh suamimu dari Allah S.W.T.
  • Muliakanlah anggota keluarga suamimu dan saudaranya. 
  • Tumpukanlah perhatian kepada kewajiban dan urusan dalam rumah tanggamu.
  • Jagalah perasaan dan maruah suamimu.
  • Hiasilah dirimu untuk suamimu saja.
  • Janganlah merasa bangga kepada suamimu lantaran harta, kecantikan dan keturunanmu. 
  • Janganlah keluar dari rumahmu melainkan dengan izin suamimu.
4:07 PM - By Unknown 0

Popular Posts

© 2014 Media Islam. WP Theme-junkie converted by Bloggertheme9
Powered by Blogger.
back to top