Kedudukan Wanita Dalam Islam

4:22 PM - By Unknown 0

Sebelum Islam datang, Wanita menjadi objek penindasan bagi kaum laki - laki. Dan Islam datang dengan memberikan kedudukan bagi wanita. Seperti Firman Allah :

“Hai segenap manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang lelaki dan seorang perempuan.” (QS. AL Hujurat :13)

Allah juga mengatakan bahwa pada prinsif kemanusiaan wanita adalah sebagai mitra bagi laki - laki. Sebagaimana perempuan itu sama dengan laki - laki dalam hal mendapatkan pahala dan dosa atas suatu perbuatan

“Barangsiapa yang melakukan amal shaleh, baik lelaki maupun perempuan, sedang ia beriman, maka sesungguhnya Kami akan mengaruniakan kepadanya kehidupan yang baik, dan Kami pun benar-benar akan menganugerahi mereka balasan dengan pahala yang terbaik dari apa yang telah mereka lakukan.” (QS. An Nahl : 97 )

“(Setelah manusia menyanggupi untuk memikul amanah itu, namun ia melakukan tindak kezhaliman dan kebodohan), karenanya Allah mengazab orang-orang munafik lelaki dan perempuan dan orang-orang musyrik lelaki dan perempuan, dan Allah menerima taubat orang - orang mu’min lelaki dan perempuan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. AL Ahzab : 73)

Allah pun melarang menjadikan wanita sebagai harta benda milik suami yang bisa diwariskan sebagaimana benda - benda yang lainnya. Seperti pada masa Jahiliyah, jika seorang laki - laki meninggal maka anak sulungnya bebas menikahinya (yang bukan ibu kandungnya), dan bebas untuk menikahkannya dengan siapapun juga yang maharnya akan menjadi milik laki - laki itu, dan bebas melarangnya untuk tidak menikah lagi).
“Wahai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu, dengan paksa, mempusakai wanita. (QS. An Nisa : 19 )

Dan dengan Islam ini Allah menjamin independensi kepribadian Wanita. Dijadikannya sebagai pewaris bukan menjadi bagian dari warisan. Dan Allah menentukan untuk wanita tersebut  bagian harta Waris.

“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan bapak-ibu dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut hak bagian yang telah ditetapkan.” (QS. An Nisa : 7)

“Allah mensyari’atkan bagi kamu tentang (pembagian harta waris untuk) anak-anakmu. Yaitu: hak bagian seorang anak lelaki sama dengan hak bagian dua orang anak perempuan. Jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta.” (QS. An Nisa : 11 )

Bukan hanya itu, tapi Islam juga mengajarkan bagaimana memperlakukan wanita secara baik - baik.
“Dan pergaulilah mereka (isteri-isterimu) secara ma’ruf (baik menurut Agama). 
(QS. An Nisa : 19 )

Dan Allah menjadikan mahar sebagai hak untuk wanita, dan diberikan secara keseluruhan kecuali wanita tersebut memberikan sebagiannya dengan ikhlas. Seperti Firman Allah :

“Berikanlah mahar (maskawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian wajib. Lalu, jika mereka, dengan senang hati, merelakan untuk kamu sebahagian dari mahar itu, maka makanlah dari pemberian itu yang ia adalah makanan yang enak lagi baik (sehat).” (QS. An Nisa : 4)

Lihatlah, Walaupun hanya sedikit penjelasan di atas bagai mana Islam memuliakan Wanita, maka yakinlah dengan ketentuan dan ketetapan Allah dan Rosul-NYA. Dan jika ingin muia maka ikutilah apa yang dikatakan Allah dan Rosul-Nya.

About the Author

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Pellentesque volutpat volutpat nibh nec posuere. Follow me @Bloggertheme9
View all posts by admin →

Get Updates

Subscribe to our e-mail newsletter to receive updates.

Share This Post

0 comments:

Popular Posts

© 2014 Media Islam. WP Theme-junkie converted by Bloggertheme9
Powered by Blogger.
back to top