Featured Articles

Recent Post

All Stories
Showing posts with label tanya jawab. Show all posts
Showing posts with label tanya jawab. Show all posts

Pemilu Indonesia

PEMILU ... Inilah yang menjadi trend topik di Indonesia, bukan hanya didunia maya apalagi jejaring sosial, akan tetapi di media - media pun banyak memberitakan sekitar PEMILU. 

Namun banyak juga masih merasa bingung dengan PEMILU yang ada di Indonesia ini, apakah kita harus memilih atau harus GOLPUT ? ... “binguung…”

Berikut ini kami nukilkan terjemahan fatwa Syaikh Abdulmuhsin al ‘Abbad al Badr -hafizhahullah- ( Muhaddits kota Madinah ) tentang PEMILU di Indonesia  yang bisa memberikan sedikit pencerahan buat kita semua dalam menanggapi masalah PEMILU yang ada di Indonesia.

Alhamdulillah semalam di majelis Syarah Shahih Muslim Syaikh Abdulmuhsin al Abbad di masjid Nabawi ada seorang hadirin bertanya kepada beliau, “Wahai Syaikh.. Tak lama lagi di negeri kami akan ada PEMILU, bagaimana kita seharusnya menyikapi PEMILU tersebut ?”



Jawaban Syaikh, “Pada asalnya, apabila para kandidat yang ada hanya mendatangkan mudharat bagi manusia maka sebaikanya perkara ini (pemilu) dijauhi dan tidak perlu menyibukkan diri dengannya (pemilu). Namun berbeda bila diatara kandidat ada yang baik dan ada yang buruk, maka tidak diragukan lagi bahwa memberikan hak pilih pada kandidat yang baik itulah yang semestinya dilakuan.
Hal ini sebagaimana yang berlaku dinegeri kafir, bila diantara kandidat ada yang hubungannya baik dengan kaum muslimin dan yang lainnya tidak, tentunya berbeda (dalam menyikapi) kedua kandidat tersebut.”

*Catatan:
  1. Ada pembaharuan terjemahan terhadap fatwa ini . Kemarin saya terjemahkan fatwa ini secara makna saja (mengingat banyak terjadi taqdim dan ta’khir dalam ucapan beliau) dengan merujuk pada fatwa2 ulama lainnya dalam permasalahan ini, seperti fatwa Syaikh Albani rahimahullah, tanpa menyimpang dari apa yang Syaikh maksudkan. Setelah berulang kali mendengar rekaman fatwa Syaikh, alhamdulillah bisa menghasilkan terjemahan yang lebih serasi dengan konteks asli dari ucapan Syaikh. Usaha ini dilakukan oleh Ustadz Aan Chandra Thalib -hafizhahullah- . Beliau memberi masukan kepada saya mengenai terjemahan yang kemarin, dan kali ini saya merujuk pada terjemahan beliau. Semoga Allah membalas usaha beliau dengan kebaikan..
  2. Fatwa ini tidak ada kaitannya dengan partai tertentu
  3. Dasar yang melandasi fatwa ini adalah kaidah yang berlaku pada bab maslahat dan mudharat: Apabila bertemu dua mafsadah, maka diambil mafsadah yang paling ringan, dan kaedah: keadaan dharurat membolehkan sesuatu yang dilarang.
  4. Fatwa ini bukan sebagai bentuk legitimasi terhadap sistem demokrasi.
Sekian sekilas bagaimana kita menyikapi PEMILU yang ada di Indonesia ini, yang saya nukil dari FB Ustadz El Anshorie Achmed dan http://abangdani.wordpress.com semoga bisa membawa kebaikan buat kita semua

7:07 AM - By Unknown 0

Wudhunya Yang Memakai Inai (Pacar)

Inai / pacar

Oleh Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' Pertanyaan. Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' ditanya : Diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang maksudnya : Tidak sah wudhunya seseorang bila pada jari-jarinya terdapat adonan (sesuatu yang dicampur air) atau tanah. Kendati demikian saya banyak melihat kaum wanita yang menggunakan inai (pacar) pada tangan atau kaki mereka, padahal inai yang mereka pergunakan ini adalah sesuatu yang dicampur dengan air dalam proses pembuatannya, kemudian para wanita itu pun melakukan shalat dengan menggunakan inai tersebut, apakah hal itu diperbolehkan ?. Perlu diketahui bahwa para wanita itu mengatakan bahwa inai ini adalah suci, jika ada seseorang yang melarang mereka. Jawaban. Berdasarkan yang telah kami ketahui bahwa tidak ada hadits yang bunyinya seperti demikian. Sedangkan inai (pacar) maka keberadaan warnanya pada kaki dan tangan tidak memberi pengaruh pada wudhu, karena warna inai tersebut tidak mengandung ketebalan/lapisan, lain halnya dengan adonan, kutek dan tanah yang memiliki ketebalan dapat menghalangi mengalirnya air pada kulit, maka wudhu seseorang tidak sah dengan adanya ketebalan tersebut karena air tidak dapat menyentuh kulit. Namun, jika inai itu mengandung suatu zat yang menghalangi air untuk sampai pada kulit, maka inai tersebut harus dihilangkan sebagaimana adonan. [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta : 5/217]
9:11 AM - By Unknown 0

Perbedaan Qadha' dan Qadar

Sering kali kita mendapatkan pertanyaan dari sekitar kita apakah perbedaan antara Qadha' dan Qodar. Karena banyaknya yang sudah mengetahui "Iman Kepada Qadha' dan Qodar" tapi belum mengetahui apa itu perbedaannya.
berikut ini perkataan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin ketika ditanya : "Apakah perbedaan antara Qadha' dan Qadar?"

maka beliau menjawab

Para ulama' berbeda pendapat tentang perbedaan antara kedua istilah tersebut. Sebagian mengatakan bahwa Qadar adalah kententaun Allah sejak zaman azali (zaman yang tak ada awalnya), sedangkan Qadha' adalah ketetapan Allah terhadap sesuatu pada waktu terjadi.

Maka ketika Allah menetapkan sesuatu akan terjadi pada waktunya, ketentuan ini disebut Qadar. Kemudian ketika telah tiba waktu yang telah ditetapkan pada sesuatu tersebut, ketentuan tersebut disebut Qadha'. Masalah ini (Qadha') banyak sekali disebut dalam Al-Qur'an, seperti firman Allah.
"Artinya : Sesuatu itu telah diqadha" [Yusuf : 41]
Dan firman-Nya.
"Artinya : Allah mengqadha' dengan benar" [Ghafir : 20]
Dan ayat-ayat lain yang serupa. Maka Qadar adalah ketentuan Allah terhadap segala sesuatu sejak zaman azali, sedangkan Qadha' merupakan pelaksanaan Qadar ketika terjadi. Sebagian Ulama' mengatakan bahwa kedua istilah tersebut mempunyai satu makna.

Pendapat yang dianggap rajih (unggul/kuat) adalah bahwa kedua istilah tersebut bila dikumpulkan (Qadar-Qadha'), maka mempunyai makna berbeda, tapi bila dipisahkan antara satu dengan yang lain maka mempunyai makna yang sama. Wallahu 'alam.

[Disalin kitab Al-Qadha' wal Qadar edisi Indonesia Tanya Jawab Tentang Qadha dan Qadar, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin', terbitan Pustaka At-Tibyan, penerjemah Abu Idris]

 
10:34 AM - By Unknown 0

Popular Posts

© 2014 Media Islam. WP Theme-junkie converted by Bloggertheme9
Powered by Blogger.
back to top