Oleh Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' Pertanyaan. Al-Lajnah
Ad-Daimah Lil Ifta' ditanya : Diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam yang maksudnya : Tidak sah wudhunya seseorang bila pada jari-jarinya
terdapat adonan (sesuatu yang dicampur air) atau tanah. Kendati demikian saya
banyak melihat kaum wanita yang menggunakan inai (pacar) pada tangan atau kaki
mereka, padahal inai yang mereka pergunakan ini adalah sesuatu yang dicampur
dengan air dalam proses pembuatannya, kemudian para wanita itu pun melakukan
shalat dengan menggunakan inai tersebut, apakah hal itu diperbolehkan ?. Perlu
diketahui bahwa para wanita itu mengatakan bahwa inai ini adalah suci, jika ada
seseorang yang melarang mereka. Jawaban. Berdasarkan yang telah kami ketahui
bahwa tidak ada hadits yang bunyinya seperti demikian. Sedangkan inai (pacar)
maka keberadaan warnanya pada kaki dan tangan tidak memberi pengaruh pada wudhu,
karena warna inai tersebut tidak mengandung ketebalan/lapisan, lain halnya
dengan adonan, kutek dan tanah yang memiliki ketebalan dapat menghalangi
mengalirnya air pada kulit, maka wudhu seseorang tidak sah dengan adanya
ketebalan tersebut karena air tidak dapat menyentuh kulit. Namun, jika inai itu
mengandung suatu zat yang menghalangi air untuk sampai pada kulit, maka inai
tersebut harus dihilangkan sebagaimana adonan. [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil
Ifta : 5/217]

About the Author

0 comments: